Senin, 24 Agustus 2015

Bolehkah Wanita Pergi Haji Tanpa Suami/Mahram?

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Insya Allah tahun ini saya berangkat haji. Senang rasanya bisa berangkat ke tanah suci, tetapi sekaligus saya juga bersedih. Bukan apa-apa, karena ternyata saya tidak bisa berangkat bersama suami sendiri, karena satu dan lain hal.

Apakah sebaiknya saya membatalkan haji ataukah tetap meneruskan niat haji? Initnya saya ingin bertanya, bolehkah seorang wanita pergi haji ke tanah suci tanpa disertai dengan mahram atau suami? Kalau misalnya saya tetap nekat berangkat juga, apakah saya akan berdosa dan apakah haji yang saya lakukan sah?

Mohon dengan sangat agar ustadz menjawab pertanyaan saya ini. Sebelumnya saya ucapkan jazakallah khairal jaza' dan semoga ustadz sekeluarga mendapat limpahan rahmat dari Allah SWT. Amin.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita pergi haji, apakah harus ditemani mahram atau boleh tanpa mahram. Berikut adalah rinciannya :

1. Harus Dengan MahramUmumnya para ulama mensyaratkan bagi wanita untuk punya mahram yang mendampingi selama perjalanan haji.
Dasar atas syarat ini adalah beberapa hadits Rasulullah SAW berikut ini :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ rقَالَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ.فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahunahu dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya." Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, "Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini." beliau bersabda: "Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu."(HR. Bukhari)
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ لاَ تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلاثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu dari Nabi SAW, beliau bersabda,"Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya. (HR. Ahmad)
Juga ada hadits lain :
Janganlah seorang wanita pergi haji kecuali bersama suaminya. (HR. Ad-Daruqutni)
2. Tidak Harus Dengan Mahram
Namun kesertaan suami atau mahram ini tidak dijadikan syarat oleh sebagian ulama, diantaranya Mazhab Al-Malikiyah dan As-Syafi'iyah. Sehingga menurut mereka bisa saja seorang wanita mengadakan perjalanan haji berhari-hari bahkan berminggu-minggu, meski tanpa kesertaan mahram.
Mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan asalkan seorang wanita pergi haji bersama rombangan wanita yang dipercaya (tsiqah), misalnya teman-teman perjalanan sesama wanita yang terpercaya, maka mereka boleh menunaikan ibadah haji, bahkan hukumnya tetap wajib menaunaikan ibadah haji. Syaratnya, para wanita itu bukan hanya satu orang melainkan beberapa wanita.
Al-Malikiyah juga mengatakan bahwa seorang wania wajib berangkat haji asalkan ditemani oleh para wanita yang terpercaya, atau para laki-laki yang terpercaya, atau campuran dari rombongan laki-laki dan perempuan.
Sebab dalam pandangan kedua mazhab ini, 'illat-nya bukan adanya mahram atau tidak, tetapi ’illatnya adalah masalah keamanan. Adapun adanya suami atau mahram, hanya salah satu cara untuk memastikan keamanan saja. Tetapi meski tanpa suami atau mahram, asalkan perjalanan itu dipastikan aman, maka sudah cukup syarat yang mewajibkan haji bagi para wanita.
Dasar dari kebolehan wanita pergi haji tanpa mahram asalkan keadaan aman, adalah hadits berikut ini :
بَيْنَا أَنَا عِنْدَ النَّبِيِّ ص إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَشَكَا إِلَيْهِ الْفَاقَةَ ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ فَشَكَا إِلَيْهِ قَطْعَ السَّبِيلِ. فَقَالَ يَا عَدِيُّ هَلْ رَأَيْتَ الْحِيرَةَ ؟ قُلْتُ لَمْ أَرَهَا وَقَدْ أُنْبِئْتُ عَنْهَا. قَالَ : فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنْ الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ لا تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللَّهَ
Dari Adiy bin Hatim berkata,"Ketika aku sedang bersama Nabi SAW tiba-tiba ada seorang laki-laki mendatangi beliau mengeluhkan kefakirannya, kemudian ada lagi seorang laki-laki yang mendatangi beliau mengeluhkan para perampok jalanan". Maka beliau berkata,"Wahai Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri Al Hirah?". Aku jawab,"Belum pernah Aku melihatnya namun Aku pernah mendengar beritanya". Beliau berkata,"Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Hirah hingga melakukan tawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah". (HR. Bukhari)
Hadits ini mengisahkan penjelasan Rasulullah SAW bahwa suatu saat di kemudian hari nanti, keadaan perjalanan haji akan menjadi sangat aman. Begitu amannya sehingga digambarkan bahwa akan ada seorang wanita yang melakukan perjalanan haji yang teramat jauh sendirian, tidak ditemani mahram, namun dia tidak takut kepada apa pun.
Maksudnya, saat itu keadaan sudah sangat aman, tidak ada perampok, begal, penjahat, dan sejenisnya, yang menghantui perjalanan haji. Kalau pun wanita itu punya rasa takut, rasa takut itu hanya kepada Allah SWT saja.
Dan ternyata masa yang diceritakan beliau SAW tidak lama kemudian terjadi. Adi bin Hatimradhiyallahuanhu mengisahkan bahwa di masa akhir dari hidupnya, beliau memang benar-benar bisa menyaksikan apa yang pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW.
Selain menggunakan dalil hadits di atas, mereka juga mendasarkan pendapat mereka di atas praktek yang dilakukan oleh para istri Nabi, ummahatul mukminin. Sepeninggal Rasulullah SAW mereka mengadakan perjalanan haji dari Madinah ke Mekkah. Dan kita tahu persis bahwa tidak ada mahram yang mendampingi mereka, juga tidak ada suami. Mereka berjalan sepanjang 400-an km bersama dengan rombongan laki-laki dan perempuan.
Namun perlu dicatat bahwa kebolehan wanita bepergian tanpa mahram menurut Mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah hanya pada kasus haji yang wajib saja. Sedangkan haji yang sunnah, yaitu haji yang kedua atau ketiga dan seterusnya, tidak lagi diberi keringanan. Apalagi untuk perjalanan selain haji.
Kebijakan Pemerintah SaudiPemerintah Saudi Arabia kadang agak membingungkan dalam penetapan keharusan adanya mahram buat wanita yang bepergian. Di satu sisi, pemerintah itu mewajibkan para wanita yang datang berhaji untuk disertai mahram. Dan ada kartu khusus yang harus diisi untuk menjelaskan siapa mahram dari tiap wanita ketika pemeriksaan imigrasi di Bandara Jeddah. Bila ada seorang wanita yang tidak bisa menunjukkan kartu mahram, maka dia tidak boleh masuk ke negara itu.
Tetapi kita tahu persis bahwa setiap bulan ada puluhan ribu tenaga kerja wanita (TKW) keluar masuk Saudi Arabia. Dan tidak ada satu pun yang ditemani mahram. Padahal mereka bukan sekedar pergi haji atau umrah yang dalam hitungan hari, melainkan mereka bermukim untuk bekerja dalam hitungan waktu yang amat lama, bahkan bisa bertahun-tahun. 
Dan selama bertahun-tahun itu, tidak ada seorang pun mereka ditemani oleh mahram, suami, atau rombongan sesama perempuan atau rombongan campuran laki-laki dan perempuan.
Sampai hari ini Penulis masih kesulitan mendapatkan dalil yang membenarkan atau menghalalkan para TKW melakukan perjalanan tanpa mahram lebih dari tiga hari. Entahlah kalau para mufti di Saudi Arabia itu punya hadits yang membolehkan, seharusnya mereka publikasikan kepada khalayak, sebab menyembunyikan hadits itu haram hukumnya.
Tetapi kalau mereka tidak punya satu hadits yang membolehkan, maka hukumnya tetap haram sampai hari kiamat. Dan membiarkan sesuatu yang haram adalah dosa besar juga. Apalagi kalau mereka ikut menikmati pekerjaan para TKW Indonesia di rumah mereka sendiri, maka hukumnya jauh lebih haram lagi. Sebab di muka publik mereka mengharamkan wanita bepergian tanpa mahram, tetapi dalam praktek kehidupan rumah tangga, mereka malah mempraktekkannya.
Maka pendapat yang lebih tepat menurut hemat Penulis adalah bahwa ’illat dari kewajiban adanya mahram adalah masalah keamanan. Selama keadaan terjamin keamanannya, maka tidak harus ada mahram. Tetapi biar pun ada mahram, kalau tidak aman, maka tidak boleh bepergian.
Al-Azhar Mesir Menerima MahasiswiMasalah wanita bepergian tanpa mahram dalam waktu yang lama, rupanya juga menjadi bahan perdebatan panjang di tengah ulama, termasuk di Universitas Al-Azhar Mesir.
Namun setelah berulang tahun yang keseribu tahun, akhirnya universitas tertua di dunia ini membuka kuliah untuk para wanita dari seluruh dunia. Tentu para wanita ini datang ke Mesir tanpa mahram atau suami. Mereka umumnya gadis-gadis yang di masa depan akan menjadi guru dan dosen mengajarkan agama Islam kepada para wanita.
Barangkali Al-Azhar akhirnya berpikir bahwa tidak mungkin mengharamkan para wanita belajar ilmu-ilmu keislaman dengan alasan tidak adanya mahram.
Dalam jumlah yang amat sedikit, beberapa universitas di Saudi Arabia pun juga membuka kuliah buat para wanita dari berbagai penjuru dunia. Karena keadaan yang mengharuskan ada ulama dari kalangan wanita.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Rumah
Fiqih
Indonesia
sumber asli : rumahfiqih.com

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2012 BEAUTIFUL ISLAM Seo Elite by BLog BamZ | Blogger Templates